![]() |
Kepala BPN Kota Pariaman, Ir. Z. Zahirullah (kanan) menyerahkan dua sertifikat tanah pada Kepala Kankemenag Padang Pariaman, Drs. H. Helmi, M.Ag. |
Kedua sertifikat tersebut merupakan sertifikat bekas Kantor Kemenag Padang Pariaman dan rumah dinas Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman yang terletak di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Pada kesempatan tersebut, Zahirullah mengatakan, sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013, Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh seorang kepala.
Menurut Zahirullah, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BPN merupakan lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Padang Pariaman, Drs. H. Helmi, M.Ag menghimbau kepada Kepala KUA dan madrasah agar mengurus sertifikat tanah kantor dan madrasah yang belum mempunyai sertifikat. (Mudawar)